Petugas Polsek Banguntapan berhasil menyita Puluhan botol miras berbagai merk dari dua lokasi berbeda di wilayah Desa Wirokerten dan Desa Potorono, Banguntapan, Rabu 7 Oktober 2015.
Pengungkapan kasus penjualan miras tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Menurut Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno, praktik penjualan miras di Desa Wirokerten sudah diketahui cukup lama, dan pernah dilakukan penyitaan oleh jajaran Polres Bantul. Setelah berulang kali diingatkan petugas tetapi tetap nekat menjual miras, warung itu pun langsung digrebek petugas, jelasnya.
Selain menyita miras di Desa Wirokerten, petugas juga melakukan penyitaan puluhan botol miras jenis ciu di wilayah Desa Potorono. Hingga saat ini kasus penjualan miras tersebut masih dalam tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan praktik penjualan minuman keras di wilayah Banguntapan dengan menggandeng elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. Masyarakat juga diharapkan ikut proaktif untuk melaporkan ke petugas jika mengetahui tentang adanya praktik peredaran minuman keras, himbaunya. (Sihumas Polsek Banguntapan)
0 comments:
Post a Comment